ANDA MEROKOK UNTUK APA?

Apakah anda tahu hukum merokok menurut agama?, apakah anda juga tahu bahaya merokok.... apakah anda termasuk perokok berat? atau malah anda anti merokok? dalam post ini saya akan mengulasnya untuk anda?







HUKUM MEROKOK MENURUT ISLAM

Oleh: Fathi Syamsuddin Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status hukum rokok. Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah menyatakan, ”Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
MUBAH:

Adapun Hasanain Mohammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, ”Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-’Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya.” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]
HARAM:
Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, menghisap rokok hukumnya adalah haram. Di dalam Kitab Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’ disebutkan, ”Menghisab rokok hukumnya haram. Orang yang terlanjur menghisap rokok, ketika hendak masuk ke dalam masjid wajib membersihkan mulutnya untuk menghilangkan bau busuk mulutnya, dan untuk mencegah dlarar dan gangguan bau rokok bagi orang-orang yang sholat. Akan tetapi, menghisap rokok tidaklah membatalkan wudluk.” [Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, juz 7, hal. 282]

 PENDAPAT PEMBACA BLOG

Voice of Khilafah 

 

abu khalifah mengatakan...
Di setiap bungkus rokok ada tulisan "merokok dapat menyebabkan kanker, jantung, gangguan kehamilan dan janin" ini bahaya yang bersifat muhaqqah, berarti rokok itu HARAM
arnogitu mengatakan...
Iya saya sepakat rokok itu haram, jangan kita mencari alasan dengan dalil2 yg kita kemukakanyg pada dasarnya hanyamencari pembelaan atas nafsu kta. ...kalo kita mau tanya tentang hukum rokok jagan tanyya sama kyai ato habibie, ustz yg merokok. Tentu kalo kita tanya sama mereka tentu mereka akan sama menjawab rokok MUBAH...nau zubillah minzdalik
albar pai mengatakan...
ada nash yg menerangkan kepada kita bahwa dilarang mengkosumsi sesuatu yang akan membahayakan jiwanya sendiri, dan tidak ada satupun dokter (ahli) rokok mengatakan bahwa rokok itu sehat, bahkan sebaliknya banyak orang meninggal karena rokok. artinya rokok bisa masuk dalam kategori itu. maka sudah sepantasnya fatwa itu haruslah betul-betul sudah melalui ijtihad yang semaksimal mungkin, klo mau berijtihad tentang rokok harusnya ada pakar ilmu kesehatan yang terlibat, karena dengan hanya mengandalkan nash yang ada maka itu tidak akan sempurna JIKA ROKOK MENYEHATKAN... ITU MUBAH... PIKIR LAGI..

Kanker

  • Merokok menyebabkan sekitar 90% kematian akibat kanker paru pada pria dan 80% pada wanita. Risiko kematian karena kanker paru 23 kali lebih tinggi pada pria perokok dan 13 kali lebih tinggi pada wanita perokok dibandingkan pada mereka yang bukan perokok. Riset menunjukkkan bahwa bukan perokok yang tinggal bersama seorang perokok memiliki risiko 24% lebih tinggi untuk mengidap kanker paru dibandingkan bukan perokok pada umumnya.
  • Merokok juga menyebabkan kanker kantung kencing, rongga mulut, faring, pita suara, esopagus, serviks, ginjal, pankreas dan perut.

Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

  • Merokok menyebabkan penyakit jantung koroner yang merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Perokok memiliki peluang 2-4 kali lebih tinggi untuk mengidap penyakit jantung koroner dibandingkan bukan perokok.
  • Perokok memiliki risiko terkena stroke dua kali lebih besar
  • Merokok mengurangi sirkulasi darah karena menyempitkan pembuluh darah arteri. Oleh karena itu, perokok 10 kali lebih berpeluang terkena penyakit pembuluh darah, termasuk disfungsi ereksi/impotensi.
  • Merokok menyebabkan anurisma aorta abdomen (pelebaran lokal pembuluh darah aorta di bagian perut). Risiko kematian akibat penyakit ini tinggi di kalangan perokok ketika pembuluh darah tersebut ruptur (pecah).

Gangguan Pernafasan

  • Merokok meningkatkan risiko kematian karena penyakit paru kronis hingga sepuluh kali lipat. Sekitar 90% kematian karena penyakit paru kronis disebabkan oleh merokok.

Gangguan Janin

  • Merokok berakibat buruk terhadap kesehatan reproduksi dan janin dalam kandungan, termasuk infertilitas (kemandulan), keguguran, kematian janin, bayi lahir berberat badan rendah, dan sindrom kematian mendadak bayi.

Bagaimana Cara Rokok Merusak Tubuh?

  • Nikotin mencapai otak dalam 10 detik setelah rokok dihisap, lalu menyebar ke seluruh bagian tubuh melalui sirkulasi darah, termasuk pada Air Susu Ibu.
  • Karbon monoksida dari asap rokok mengikat hemoglobin dalam sel darah merah, menurunkan fungsinya dalam menyalurkan oksigen secara penuh.
  • Unsur-unsur penyebab kanker (karsinogen) pada tembako merusak gen-gen penting yang mengendalikan pertumbuhan sel, sehingga sel-sel tumbuh tidak normal atau berkembang terlau cepat.
  • Unsur karsinogen yang bernama benzopiren mengikat sel-sel di saluran nafas dan organ penting lain dari perokok sehingga menyebabkan kanker.
SUMBER 1 SUMBER 2

 

Komentar

Postingan Populer